1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan secara demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing - masing anggota.
4. Pemberian Balas jasa terhadap Modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan koperasian
7. Kerja sama antar koperasi
pengertian
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya setiap orang yg ingin menjadi anggotanya bebas tak ada paksaan apapun dan semuanya yang berada dalam koperasi tersebut saling menganggap saudara dan kekeluargaan dan terbuka maksudnya tidak membedakan RAS,WARNA KULIT, Dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi maksutnya setiap anggota bebas mengeluarkan ide-ide,saran,kritik untuk membangun koperasi tersebut.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai jasa usaha masing - masing angota, maksudnya setiap hasil keuntungan / sisa hasil usaha di bagi rata atau sesuai dengan apa yang di lakukannya dan jabatannya dalam koperasi tersebut.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya setiap koperasi modalnya selalu mengandalkan atas semua anggotanya jadi belum tentu bisa balik modal kembali.
5. Kemandirian Maksudnya setiap usaha koperasi wajib melakukan semuanya serba mandiri dari modal, perangotaan,Dll
6. Pendidikan Koperasian maksudnya semua anggota dari koperasi tersebut harus tau apa maksudnya dari mendirikan koperasi tersebut.
7. Kerja sama antar koperasi maksudnya setiap anggota di haruskan bekerja sama dengan orang lain atau anggota dari dalam atau luar koperasi tersebut agar bisa tukar pikiran dan menjadikan tercapainya tujuan koperasi tersebut.
Monday, October 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment