Latar Belakang
Fakta Yang ada menunjukan bahwa sebagian besar penerimaan Negara adalah dari sektr pajak. Hal tersebut dikarenakan sampai detik ini lebih dari 50 % penerimaa Negara yaitu dari sector pajak masih menjadi perioritas yang utama di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan asional yang terus bersinambungan. Pada APBd 2005 sumbangan dari pajak mencapai Rp. 239 triliun atau sekitar 80 persen dai total penerimaan Negara. Sedangkan dari bea cukai menyumbangkan sekitar 40 triliun. Suatu Negara yang memiliki penerimaan pajak yang tinggi akan mendapat biaya pembangunan nasional dari kekuatannya sendiri, dengan demikian perekonomian Negara tersebut menjadi kokoh dan tidak lagi tergantung dengan pinjaman Negara maju lainnya ataupun lembaga pembiayaan internasional lainnya.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dn rasio perpajakan tentang Produk Domestik Bruto (tax ratio) secara bertahap terus dilakukan langkah – langkah penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan system administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat diperluas dan potensi pajak yag tersedia dapat dipungut secara optimal. Dengan langkah – langkah tersebut ratio penerimaan pajak terhadap GDB dalam tiga tahun terakhir dapat ditingkatkan sekitr 13% pada tahun 2003, menjadi 14% dalam tahun 2005. Dengan perkembangan tersebut peranan penerimaan pajak terhadap pendapatan Negara engalami perubahan yakni dari 70,4% dalam tahun 2003 menjadi 69,1% dalam APBN 2005. Perbandingan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan Negara bukan pajak dapat dilihat dari grafik tentang perkembangan penerimaan Negara.
Tahun Angaran Perpajakan Negara Bukan Pajak
Sumber : Pokok – pokok kebijakan fiscal perkembangan dan pendapatan Negara tahun 2003 – 2005.
PPh 21 merupakan penyumbang terbesar ketiga bagi APBN dari total penerimaan pajak yang di potong gaji/honor. Sedangkan yang ke empat berasal dari kegiatan impor. Kedua PPH tersebut masing – masing menyumbangkan 41,2 persen dn 70 persen diatas target APBNnya. Lesunya perekonomian yang ditanda dengan banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak menurunkan Pendapatan PPh pasal 21 ini.
Grafik Penerimaan Beberapa jenis Pajak Tahun 2003 – 2005
Sumber ; Pokok – pokok kebijakan fiscal perkembangan angaran dan pendaptan Negara tahun 2003 – 2005.
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak dalam negri adalah penerimaan dari pajak penghasilan. Dari tahun ke tahun ke tahun pajak dari sector pajak penerimaan PPh senantiasa mengalami peningkatan, dari Rp. 101,9 Triliun atau 6,3 persen terhadap GDB pada tahun 2004, dan Rp. 135,9 triliun atau 6,6 persen terhadap GDB dalam APBN 2005.
Pajak Penghasilan pasal 21 ( PPh 21) merupaka pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama papun sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang peritungannya dan pemotongan biasa dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Dalam PPh 21 ini banyak sekali peraturan – peraturan yang bias beruah dan perhitungan – perhitungan yang perlu dicermati yang memngkinkan terjadinya moral hazard sehingga pajak terutang tidak sesuai dengan praktik sebenarnya , maka diperlukan pengkajian kesusaian antara prosedur pehitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan pelaporannya dengan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dan merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak membayarnya.
Read More......