Selamat datang dan jangan lupa FOLLOW ME

Tuesday, March 15, 2011

Bagaimnakah strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi di indonesia d masa yg akan datang ?

A. PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Istilah “perencanaan pembangunan”, khususnya pembangunan ekonomi, sudah biasa terdengar dalam pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi, “perencanaan” diartikan berbeda-beda dalam buku yang berbeda.
Conyers & Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai ”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai aiternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.“ Definisi tersebut mengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yakni
1.) Pemilihan.
”Merencanakan berarti memilih,” kata Yulius Nyerere (mantan Presiden Tanzania) ketika menyampaikan pidato Repelita II Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenai perencanaan membahas pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan.
2.) Sumber daya.
Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah "sumber daya" di sini menunjukkan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air, hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan mencakup pro-ses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai pilihan tin-dakan yang ada.
3.)Tujuan.
Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul berkenaan dengan sifat dan SIMRENAS: Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Pembangunan proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat. Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh pihak lain.
4.)
Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan.

B. Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas terhadap
keunikan karakteristik wilayah (ruang). Pemahaman terhadap sumberdaya
alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur dan kondisi
kegiatan usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antar
daerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan
acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.
UU 24/1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang dipahami
sebagai suatu wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang
udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya. Dalam konteks ini, sumberdaya alam, sumberdaya manusia,
sumberdaya buatan/infrastruktur wilayah dan kegiatan usaha merupakan
unsur pembentuk ruang wilayah dan sekaligus unsur bagi pembangunan
ekonomi nasional yang lebih merata dan adil.

STRATEGI & PEMBANGUNAN INDONESIA KE DEPAN.
Tantangan pembangunan Indonesia ke depan sangat berat dan berbeda dengan
yang sebelumnya. Paling tidak ada 4 (empat) tantangan yang dihadapi
Indonesia, yaitu:
(i) otonomi daerah,
(ii) pergeseran orientasi pembangunan
sebagai negara maritim,
(iii) ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, serta
(iv) kondisi objektif akibat krisis ekonomi.
A. Pertama, Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara tegas meletakkan otonomi
daerah di daerah kabupaten/kota. Hal ini berarti telah terjadi penguatan yang
nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target
pembangunannya sendiri. Di satu sisi, penguatan ini sangat penting karena
secara langsung permasalahaan yang dirasakan masyarakat di kabupaten/kota
langsung diupayakan diselesaikan melalui mekanisme yang ada di
kabupaten/kota tersebut. Tetapi, di sisi lain, otonomi ini justru menciptakan
ego daerah yang lebih besar dan bahkan telah menciptakan konflik antar
daerah yang bertetangga dan ancaman terhadap kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B. Kedua, reorientasi pembangunan Indonesia ke depan adalah keunggulan
sebagai negara maritim. Wilayah kelautan dan pesisir beserta sumberdaya
alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia,
karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
C. Ketiga, ancaman dan peluang dari globalisasi ekonomi terhadap Indonesia yang
terutama diindikasikan dengan hilangnya batas-batas negara dalam suatu
proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak
negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia,
sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses
produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal,
jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global.
Ada empat manfaat yang dirasakan dari globalisasi ekonomi, yaitu (i) spesialisasi
produk yang didasarkan pada keunggulan absolut atau komparatif, (ii) potensi
pasar yang besar bagi produk masal, (iii) kerjasama pemasaran bagi hasil bumi
dan tambang untuk memperkuat posisi tawar, dan (iv) adanya pasar bersama
untuk produk-produk ekspor yang sama ke pasar Asia Pasifik yang memiliki
70% pasar dunia. Di sisi lain, globalisasi juga memberikan ancaman terhadap
ekonomi nasional dan daerah berupa membanjirnya produk-produk asing
yang menyerbu pasar-pasar domestik akibat tidak kompetitifnya harga produk
lokal.
D. Terakhir, kondisi objektif akibat krisis ekonomi (jatuhnya kinerja makro
ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat)
dan multi dimensi yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka
penduduk miskin menjadi 49,5 juta atau 24,2% dari total penduduk Indonesia
pada tahun 1997/1998 dan mulai membaik pada tahun 1999 menjadi 23,4%
atau 47,97 juta jiwa. Di sisi lain, krisis ekonomi ini menjadi pemacu krisis
multidimensi, seperti krisis sosial, dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah.

Hal yang sering terlupakan dari kebijakan Pembangunan ekonomi nasional
sejak mulai tahun 1969 sampai sekarang adalah semakin melebarnya jurang
kesenjangan antar wilayah secara nasional, yaitu antara perkembangan
Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, Papua, Bali dan kepulauan Nusa Tenggara, relatif jauh tertinggal
dibandingkan dengan perkembangan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Faktafakta
yang mendasari diperlihatkan sebagai berikut:

• Kesenjangan sumberdaya manusia antara KTI dengan KBI yang secara
kuantitatif adalah 20% dengan 80% tahun 2002, dan secara kualitatif
ditandai oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 62,9 di KTI dan 65,7 di
KBI

• Kesenjangan ekonomi antara KTI dengan KBI adalah 19% dengan 81%
tahun 2002 yang dirinci dalam kinerja sektor-sektor utama, yaitu (i)
kontribusi sektor pertanian di KTI dan KBI (22% dan 78%), (ii) sektor
industri di KTI dan KBI (10% dan 90%), (iii) investasi asing (PMA) 13,5%
dan 86,5%, investasi dalam negeri (PMDN) 19,5% dan 80,5%, dan (iv)
ekspor-impor 20% dan 80%.

• Kondisi sumberdaya alam di KTI umumnya melimpah dengan sumberdaya
lahan (kehutanan dan perkebunan) di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi;
kelautan di hampir seluruh wilayah KTI dan mineral di Kalimantan, Papua
dan Sulawesi serta Nusa Tenggara dan Maluku. Sedangkan di KBI relatif
sudah dieksploitasi dengan kegiatan ekonomi perkebunan seperti di
Sumatera, kehutanan di Sumatera, industri dan jasa di Jawa dan sebagian
Sumatera.

• Kondisi sumberdaya buatan/infrastruktur di KTI umumnya masih sangat
terbatas dan terkonsentrasi hanya pada wilayah-wilayah tertentu, dan
belum berwujud sistem jaringan (networking), dibandingkan dengan di KBI
yang sudah berwujud sistem jaringan jalan, rel, listrik, telekomunikasi,
sumberdaya air/irigasi, dan sistem kota-kota.

Selain kesenjangan KTI dengan KBI, untuk lingkup yang lebih kecil, terjadi
kesenjangan perkembangan antar bagian wilayah pulau besar seperti Pantai
Utara dengan Pantai Selatan Pulau Jawa dan Pulau Bali (yaitu 89% berbanding
11% terhadap total PDRB propinsi-propinsi di Jawa dan Bali), Pantai Timur
dengan pantai Barat Pulau Sumatera (80% berbanding 20% terhadap total
PDRB propinsi-propinsi di Sumatera), Bagian Utara dan Selatan dengan Bagian
Tengah dan Tenggara Pulau Sulawesi (masing-masing 78% berbanding 22%
terhadap total PDRB propinsi-propinsi di Sulawesi), Bagian pesisir dengan
bagian pedalaman Pulau Kalimantan (90% berbanding 10% terhadap total
PDRB propinsi-propinsi di Kalimantan). Gambaran kesenjangan ini juga
ditandai dengan keberadaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam,
sumberdaya buatan dan kegiatan usaha yang dalam proporsi yang hampir
sama seperti kesenjangan KTI dengan KBI. Kesenjangan antar wilayah juga
diindikasikan terjadi antar perkembangan wilayah perkotaan dengan wilayah
perdesaan (yaitu: 61,5% berbanding 38,5% terhadap PDB) dan cenderung terus
menguntungkan daerah perkotaan dan menguras sumberdaya wilayah
perdesaan. Kondisi-kondisi ini menyebabkan terjadinya efek pengeringan di
perdesaan yang berakibat rendahnya produktivitas perdesaan dan
meningkatkan angka jumlah penduduk miskin. Di sisi lain, melimpahnya
sumberdaya di perkotaan tetapi tidak dapat dikelola telah menyebabkan
munculnya angka pengangguran yang tinggi dan pekerja di sektor informal
yang terus meningkat di perkotaan. Akhirnya menyebabkan rendahnya
produktivitas perkotaan. Fakta lain adalah wilayah perbatasan yang umumnya masih sangat rendah
perkembangannya, akibat kebijakan masa lalu yang cenderung memarjinalkan
wilayah perbatasan dengan hanya berfungsi sebagai jalur pertahanan dan
keamanan (Security Belt). Secara umum, kontribusi ekonomi wilayah
perbatasan sangat rendah, yaitu kurang dari 0,1% (satu per mil) dari ekonomi
nasional. Hal ini memang menggambarkan belum berkembangnya
perekonomian wilayah ini yang secara saling mempengaruhi disebabkan oleh
rendahnya tingkat pelayanan transportasi. Padahal wilayah perbatasan ini
memiliki potensi yang besar sebagai pintu gerbang negara ke pasar
internasional yang besar dan sangat menjanjikan secara ekonomi. Keadaan
yang sangat kontras di bagian wilayah negara tetangga yang sangat maju dan
berkembang dengan sektor unggulannya sama dengan sektor unggulan
wilayah perbatasan Indonesia yang memanfaatkan produk-produk Indonesia
seperti kayu dan hasil hutan lainnya, untuk kemudian diekspor lebih lanjut
dengan nilai tambah yang jauh lebih besar.

Lemahnya interaksi ekonomi antar daerah terutama di KTI. Berdasarkan data
survai Asal – Tujuan angkutan barang total ternyata orientasi aliran barang
daerah-daerah di KTI yang mencapai lebih dari 90% (sekitar 50 milyar tonase
barang dalam setahun) adalah menuju dan berasal dari KBI, terutama kota
Jakarta dan Surabaya (dari/ke seluruh daerah-daerah di KTI) dan Semarang
(khususnya dari Kalimantan). Dalam konteks ini keterkaitan pengembangan
KTI sangat tergantung dengan perkembangan kota-kota di Jawa tersebut.
Mayoritas hasil produksi dari seluruh daerah di KTI dibawa menuju ketiga
kota yang memiliki industri-industri pengolahan, kemudian diekspor dan atau
diantar-pulaukan ke daerah-daerah di KTI berupa barang atau produk
konsumsi dan produk jadi.

Sistem perdagangan ekspor-impor masih berpihak kepada KBI, terutama pada
pelabuhan-pelabuhan di laut kepulauan seperti di Jawa (Tanjung Priok,
Tanjung Perak dan Tanjung Emas). Berdasarkan Data Ekspor-Impor antar
Pelabuhan di Indonesia pada tahun 2001 sebanyak hampir 40% dari total
volume ekspor-impor Indonesia atau US$ 42,5 billion (65,2% dari toal nilai)
dilakukan dari ketiga pelabuhan. Padahal bila dilihat dari komoditi yang
diekspor umumnya bahan bakunya berasal daerah KTI dan Sumatera. Hal ini
disebabkan belum tersedianya fasilitas ekspor-impor di pelabuhan-pelabuhan
di KTI yang secara geografis sangat strategis kareana di jalur perdagangan
internasional dan akses langsung ke pasar internasional seperti Asia Pasifik,
Australia, Timur Tengah dan Afrika serta Eropa. Dalam konteks ini,
pengembangan pelabuhan di KTI perlu didorong dengan kualifikasi pelabuhan
petikemas sehingga dapat menarik investor untuk mendirikan industri dan
bisnis lain dengan dukungan hinterlandnya.


Tingginya penduduk miskin yang mencapai 47,97 juta jiwa atau 23,4% total
penduduk Indonesia membutuhkan arah kebijakan pembangunan nasional
yang lebih memandang pembangunan kualitas pembangunan manusia yang
kompetitif sejalan dengan pembangunan ekonomi. Propenas tahun 1999-2004
mengamanatkan perkembangan ekonomi di masa transisi ini adalah tahapan
pembangunan untuk pemulihan ekonomi hingga 2004. Pada tahap pemulihan
ini, ekonomi nasional akan didorong oleh sektor-sektor yang berperan dalam
pemenuhan konsumsi masyarakat, dan sektor yang memiliki nilai tambah lokal
yang tinggi dan berorientsi ekspor, serta industri padat karya.

Potensi sumberdaya alam Indonesia yang sangat berlimpah sebagai modal bagi
pembangunan ekonomi yang lebih merata dan adil, terutama potensi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Potensi tersebut antara lain adalah:

• Secara sosial, wilayah pesisir da pulau-pulau kecil dihuni tidak kurang dari
140 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal
dalam radius 50 km dari garis pantai.2 Dapat dikatakan bahwa wilayah ini
merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang
akan datang. Secara administratif kurang lebih 42 Kota dan 181 Kabupaten
berada di pesisir dan pulau-pulau kecil.

• Secara ekonomi, hasil sumberdaya kelautan telah memberikan kontribusi
terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24 % pada tahun 1989. Selain
itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan
(future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada
saat ini belum dikembangkan secara optimal, yakni (i) potensi perikanan
yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan
(ii) Besaran nilai investasi baik PMA dan PMDN yang masuk, pada bidang
kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total
investasi di Indonesia.

• Selanjutnya, wilayah kelautan juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir
dan lautan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a)
pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan
dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik
penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan
keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat
tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan
“ecotourism”

• Secara biofisik, wilayah maritim di Indonesia merupakan pusat biodiversity
laut tropis dunia karena hampir 30 % hutan bakau dan terumbu karang
dunia terdapat di Indonesia,
• Secara politik dan hankam, wilayah maritim merupakan kawasan
perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif dan memiliki
implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

Read More......

Pengertian semua tentang hukum

Hukum perikatan
Dalam pengertiannya, perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus

a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:

a. Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.

Hukum terdiri atas beberapa unsur :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.

B. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
2. kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum :
- Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
- Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

C. Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

D.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social

Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Read More......

Soal soal Hukum

Soal Hukum perikatan.

1. Hukum perikatan adalah ...
a. hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan
b. hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum
c. hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian
d. hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Jawaban :
c. hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian
2. Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian, kecuali ...
a. adanya suatu barang yang akan diberi
b. adanya suatu perbuatan dan
c. bukan merupakan suatu perbuatan
d. bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Jawaban :
d. bebas dalam menentukan suatu perjanjian

Soal Hukum Perdata


1. Di daratan Eropa, pembagian hukum terbagi menjad 2 yaitu ..
a. hukum publik dan hukum mandiri
b. hukum publik dan hukum privat
c. hukum privat dan hukum mandiri
d. hukum mandiri dan hukum bebas
Jawaban :
b. hukum publik dan hukum privat
2. Buku 4 yang merupakan bagian dari KUHPerdata, berisikan tentang ...
a. Orang / Personrecht
b. Benda / Zakenrecht
c. Perikatan /Verbintenessenrecht
d. Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Jawaban :
d.Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Soal Subject Hukum dan objek hokum

1. Setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Merupakan pengertian dari ...

a. subjek politik

b. objek hukum

c. subjek hukum

d. subjek sosial

Jawaban :

c. subjek hukum

2. “Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik” adalah isi dari pasal ... KUHP Perdata.

a. 499

b. 399

c. 459

d. 359

Jawaban :

a. 499

Soal pengertian hukum dan hukum ekonomi

1. Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Pengertian hukum tersebut adalah pengertian hukum menurut ...
a. Aristetoles
b. Grotus
c. Wiryono Kusumo
d. Sunaryati Hartono

Jawaban :

a. Aristetoles


2. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ...
a. hukum manfaat dan hukum ekonomi pembangunan
b. hukum konsumen dan hukum produsen
c. hukum kemakmuran rakyat dan hukum konsumen
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social

Jawaban :
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social

Read More......

Pengertian Sistem Ekonomi dan Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia

Pengertian Sistem Ekonomi

Istilah “system” berasal dari kata “systema” yang berasal dari bahasa “yunani”, yang dapat diartikan sebagai: Keseluruhan yang terdiri dari macam – macam bagian.

 Pengertian system ekonomi
Ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua Negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan system ekonomi yang dianut oleh masing – masing Negara. System ekonomi merupakan perpaduan dari aturan – aturan atau cara – cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.

• Tujuan system ekonomi
Tujuan system ekonomi suatu Negara pada umumnya meliputi empat tugas pokok yakni:

1. Menentukan apa, berapa banyak dan bagaimana produk – produk dan jasa – jasa yang di butuhkan akan dihasilkan.
2. Mengalokasikan produk nasional bruto (PNB) untuk konsumsi rumah tangga, konsumsi masyarakat, penggantian stok modal, investasi.
3. Mendistribusikan pendapatan nasional (PN), diantaranya anggota masyarakat: sebagai upah atau gajih, keuntungan perusahaan, bunga dan sewa.
4. Memelihara dan meningkatkan hubungan ekonomi dengan luar negeri.

• Macam – macam sistem ekonomi
Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

1. Sistem ekonomi tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisonal secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.

2. Sistem ekonomi pasar
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulali dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

3. Sistem ekonomi komando
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintahan sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintahan menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.

4. Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintahan dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.

Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar. Kebanyakan negara – negara menerapkan sistem ekonomi campuran.

Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia

Pola dan proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh:
1. Faktor internal: kondisi fisik (iklim), lokasi gografis, jumlah dan kualitas sumber daya alam, sumber daya manusia, kondisi awal ekonomi, sosial dan budaya, sistem politik, dan peran pemerintahan dalam pembangunan.
2. Faktor eksternal: perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, dan keamanan global.

 Pemerintahan Pada Orde Lama
Kondisi politik:
• Indonesia menghadapi dua perang besar dengan belanda.
• Gejolak politik dalam negeri dan beberapa pemberontakan.
• Manajemen ekonomi makro yang buruk.
Kondisi ekonomi tidak menguntungkan:
• Selama dekade 1950an, pertumbuhan ekonomi rata – rata 7%.
• Periode 1960 – 1966, pertumbuhan ekonomi 1,9% dan stagflasi (high rate of unemployment and inflation).
• Periode 1955 – 1965, rata – rata pendapatan pemerintahan Rp 151 juta dan pengeluaran Rp 359juta.
• Produksi sector pertanian dan perindustrian sangat rendah sebagai akibat dari kurangnya kapasitas produksi dan infrastruktur pendukung.
• Jumlah uang yang beredar berlebihan, sehingga terjadi inflasi.

 Pemerintahan Pada Orde Baru
Pemerintahan mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Pemerintahan meninggalkan idiologi komunis dan menjalin hubungan dengan negara barat dan menjadi anggota PBB, IMF, dan Bank Dunia.

Kondisi perekonomian indonesia:
• Ketidak mampuan pembayaran hutang LN US $32 milyar.
• Penerimaan ekspor hanya setengan dari pengeluaran untuk impor.
• Pengendalian anggaran belangja dan pemungutan pajak yang tidak berdaya.
• Inflasi 30 – 50 persen per bulan.
• Kondisi prasarana perekonomian yang buruk.
• Kapasitas produksi sektor industri dan ekspor menurun.
Prioritas kebijakan ekonomi:
• Memerangi hiperinflasi.
• Mencakup persediaan pangan (beras).
• Merehabilitasi prasarana perekoomian.
• Peningkatan ekspor.
• Penyediaan lapangan kerja.
• Mengundang investor asing.

 Pemerintahan Transisi (Habibie)

• Tanggal 14 dan 15 Mei 1997, kurs bath terhadap US$ mengalami penurunan (depresiasi) sebagai akibat dari keputusan jual dari para investor yang tidak percaya lagi thd prospek ekonomi Thailand dalam jangka pendek. Pemerintah Thailand mengintervensi dan didukung oleh bank sentral singapora, tapi tidak mampu menstabilkan kurs Bath, sehingga bank sentral Thailand mengumumkan kurs bath diserahkan pada mekanisme pasar.

• 2 Juli 1997, penurunan nilai kurs bath terhadap US$ antara 15% – 20%.Bulan Juli 1997, krisis melanda Indonesia (kurs dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.) BI mengintervensi, namun tidak mampu sampai bulan maret 1998 kurs melemah sampai Rp 10.550 dan bahkan menembus angka Rp 11.000/US$.

Langkah konkrit untuk mengatasi krisis:

• Penundaan proyek Rp 39 trilyun untuk mengimbangi keterbatasan anggaran Negara.
• BI melakukan intervensi ke bursa valas.
• Meminta bantuan IMF dengan memperoleh paket bantuan keuangan US$ 23 Milyar pada bulan Nopember 1997.
• Mencabut ijin usaha 16 bank swasta yang tidak sehat .

Januari 1998 pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepakatan (LOI) dengan IMF yang mencakup 50 butir kebijakan yang mencakup:

• Kebijakan ekonomi makro (fiscal dan moneter) mencakup: penggunaan prinsip anggaran berimbang; pengurangan pengeluaran pemerintah seperti pengurangan subsidi BBM dan listrik; pembatalan proyek besar; dan peningkatan pendapatan pemerintah dengan mencabut semua fasilitas perpajakan, penangguhan PPN, pengenaan pajak tambahan terhadap bensin, memperbaiki audit PPN, dan memperbanyak obyek pajak.
• Restrukturisasi sektor keuangan
• Reformasi struktural
Bantuan gagal diberikan, karena pemerintah Indonesia tidak melaksanakan kesepakatan dengan IMF yang telah ditandatangani.

Indonesia tidak mempunyai pilihan kecuali harus bekerja sama dengan IMF. Kesepakatan baru dicapai bulan April 1998 dengan nama “Memorandum Tambahan mengenai Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan” yang merupakan kelanjutan, pelengkapan dan modifikasi 50 butir kesepakatan. Tambahan dalam kesepakatan baru ini mencakup:

• Program stabilisasi perbankan untuk stabilisasi pasar uang dan mencegah hiperinflasi.
• Restrukturisasi perbankan untuk penyehatan system perbankan nasional.
• Reformasi structural.
• Penyelesaian utang luar negeri dari pihak swasta.
• Bantuan untuk masyarakat ekonomi lemah.

 Pemerintahan Reformasi (Abdurrahman Wahid)
Mulai pertengahan tahun 1999.
Target:
• Memulihkan perekonomian nasional sesuai dengan harapan masyarakat dan investor.
• Menuntaskan masalah KKN.
• Menegakkan supremasi hokum.
• Penegakkan hak asasi manusia.
• Pengurangan peranan ABRI dalam politik.
• Memperkuat NKRI (Penyelesaian disintegrasi bangsa).

Kondisi:
• Pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi positif (mendekati 0).
• Tahun 2000 pertumbuhan ekonomi 5%.
• Kondisi moneter stabil ( inflasi dan suku bunga rendah).
• Tahun 2001, pelaku bisnis dan masyarakat kurang percaya kepada pemerintahan sebagai akibat dari pernyataan presiden yang controversial, KKN, dictator, dan perseteruan dengan DPR.
• Bulan maret 2000, cadangan devisa menurun dari US$ 29 milyar menjadi US$ 28,875 milyar .
• Hubungan dengan IMF menjadi tidak baik sebagai akibat dari: penundaan pelaksanaan amandemen UU No. 23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia; penerapan otonomi daerah (terutama kebebasan untuk hutang pemerintah daerah dari LN); dan revisi APBN 2001.
• Tahun 2001, pertumbuhan ekonomi cenderung negative, IHSG merosot lebih dari 300 poin, dan nilai tukar rupiah melemah dari Rp 7000 menjadi Rp 10.000 per US$.

 Pemerintahan Gotong Royong (Megawati S)
Mulai pertangahan 2001 dengan kondisi:

• SBI 17%.
• Bunga deposito 18%.
• Inflasi periode Juli – Juli 2001 13,5% dengan asumsi inflasi 9,4% setelah dilakukan revisi APBN.
• Pertumbuhan PDB 2002 sebesar 3,66% dibawah target 4% sebagai akibat dari kurang berkembangnya investasi swasta (PMDN dan PMA)., ketidakstabilan politik, dan belum ada kepastian hokum.

Berdasarkan pengalaman sejarah indonesia sejak era kemerdekaan sampai sekarang panjang gelombang tersebut dapat dikategorikan dalam gelombang jangka pendek (tujuh tahunnan) dan gelombang jangka panjang (35 tahunnan). Gelombang jangka pendek tujuh tahunnan dapat diringkas sebagai berikut:

1945 – 1954 Ekonomi Perang
1952 – 1957 Pembangunnan Ekonomi Nasional
1959 – 1966 Ekonomi Komando
1966 – 1973 Demokrasi Ekonomi
1973 – 1980 Ekonomi Minyak
1980 – 1987 Ekonomi keprihatinnan
1987 – 1994 Ekonomi konglomersi
1994 – 2001 Ekonomi kerakyatan

Masing – masing tahap dalam siklus tersebut telah di tandai dengan ciri – ciri khusus yang tidak terdapat pada periode sebelum dan sesudahnya.

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_3/artikel_4.htm
oleh Quantum Enterprise pada Desember 8, 2009
Drs. Wahyu Hidayat R, M.M

Read More......

Sunday, March 13, 2011

Subject - Verb agreement dan Verb ass Complements

Subject – Verb Agreement

1. Neither Bill Nor marry IS going to the play tonight.
2. Anything IS better than going to another movie tonight.
3. Skating IS becoming more popular everyday.
4. A number Of reporters WERE at the conference yesterday.
5. Every body who HAVE a fever must go home immediately.
6. Your glasses WERE on the bureau last night.
7. There WAS some people at the meeting last night.
8. The committee HAVE already reached a decision.
9. A pair of jeans WAS in the washing machine this morning.
10. Each student HAVE answered the first three questions.
11. Either john or his wife MAKES breakfast each morning.
12. After she had perused the material, the secretary decided that everything WAS in order.
13. The crowd at the basketball game WAS wild with excitement.
14. A pack of wild dogs HAVE frighatened all the ducks away.
15. The Jury ARE trying to reach a decision.
16. The army HAVE eleminated this sections of the training test.
17. The number of students who have withdrawn from class this quarter IS appalling.
18. There HAS been too many interruptions in this class.
19. Every elementary school teacher HAVE to take this examination.
20. Neither jill nor her parents HAVE seen this movie before.

VERB as Complements

1. The teacher decided TO ACCEPT the paper.
2. They approciate HAVING this information.
3. His father doesn’t approve of his GOING to europa.
4. We found it very difficult REACHING a decision.
5. Donna is interested in OPENING a bar.
6. George has no intention of TO LEAVE the city now.
7. We are eager TO RETURN to school in the fall.
8. You would be better Off TO BUY this car.
9. She refused ACCEPTING the gift
10. Marry regrets TO BE the one to have to tell him.
11. George pretented BEING sick yesterday.
12. Carlos hopes FINISHING his thesis this years.
13. They a greed TO LEAVE early.
14. Helen was anxious TELLING her family aboiut her promotion.
15. We are not ready TO STEP this research at this time.
16. Henry shouldn’t risk TO DRIVE so fast.
17. He demands TO KNOW whats is going on.
18. She is looking forward to RETURN to her country.
19. There is no excuse for LEAVING the room in this condition.
20. Gerald returned to his home after LEAVING the game.

Read More......

Friday, March 11, 2011

contoh TOEFL TEST

1. n. program; scheme; agenda; timetable; schedule

(a) scene
(b) confusion
(c) occupation
(d) plan
2. adv. regularly; persistently; steadily; stably

(a) however
(b) consistently
(c) throughout
(d) quarterly

3. n. particular form of something; variant; rendering; translation

(a) article
(b) mood
(c) profession
(d) version

4. v. to take a risk in order to achieve a goal

(a) dismiss
(b) qualify
(c) venture
(d) get over

5. n. hope; anticipation; assumption

(a) drop
(b) disease
(c) expectancy
(d) apparatus

6. n. person or thing which promotes; expeditor

(a) premises
(b) enclosure
(c) facilitator
(d) dealing

7. v. to give; to submit; to transform; to represent; to depict

(a) persuade
(b) render
(c) reimburse
(d) excel

8. n. goods; ware; stock; articles or items to be sold

(a) acronym
(b) addition
(c) peace
(d) merchandise

9. v. to demand; to require; to insist upon; to force

(a) intensify
(b) mortgage
(c) refund
(d) exact

10. v. to fix in place; to link firmly together; to be held in place

(a) accomplish
(b) lock
(c) scale
(d) introduce
11. n. tip; bonus; recompense

(a) blue sky laws
(b) sharp
(c) gratuity
(d) improvement

12. v. to carry; to encourage; to assist financially; to substantiate

(a) support
(b) fold
(c) agree
(d) supervise

13. n. physical position or bearing; opinion; attitude

(a) supplier
(b) wrench
(c) calendar
(d) stance

14. v. to confess to something; to allow entrance; to accept as valid

(a) admit
(b) respect
(c) bond
(d) inspire

15. n. practice session for a performance

(a) misgiving
(b) postmaster
(c) wire
(d) rehearsal

16. n. meeting; seminar; convention

(a) capitalization
(b) conference
(c) prejudice
(d) quote

17. v. to write or print a series of names or items according to a certain order; to inscribe; to record

(a) manufacture
(b) discover
(c) list
(d) secure

18. n. fitness; suitability; limitation; diploma or certificate stating one's abilities

(a) willingness
(b) qualification
(c) terminology
(d) expense

19. v. to stance

(a) scan
(b) pose
(c) envision
(d) overlap

20. v. to confirm the truth of something

(a) hide
(b) verify
(c) pitch
(d) consume
Jawaban :
1.d 2.b 3.d 4.c 5.c 6.c 7.b 8.d 9.d 10.b
11.c 12.a 13.d 14.a 15.d 16.b 17.c 18.b 19.b 20.b

Read More......

Tuesday, March 1, 2011

cara menghilangkan file / virus autorun.inf, Microsoft.inf dan Thumb.db

langkah-langkah yang dilakukan untuk membasmi virus shortcut (Pif/Starter) yang dikutip dari Detikinet:

1. Matikan dulu proses system restore, caranya klik kanan My Computer | Properties, Pilih tab System Resotore, centang kotak kecil Turn off System Restore all drive.

2. Matikan proses dari file Wscript yang terletak di C:\Windows\System32, dengan cara menggunakan tools seperti CProcess, HijackThis atau dapat juga menggunakan Task Manager dari Windows.

3. Setelah dimatikan proses dari Wscript tersebut, kita harus menhapus atau me-rename dari file tersebut agar tidak digunakan untuk sementara oleh virus tersebut. Sebagai catatan, kalau kita me-rename dari file Wscript.exe tersebut dengan otomatis, maka akan dikopikan lagi di folder tersebut. Oleh sebab itu, kita harus mencari di mana file Wscript.exe yang lainnya, biasanya ada di C:\Windows\$NtServicePackUninstall$, C:\Windows\ServicePackFiles\i386. Tidak seperti virus-virus VBS lainnya, kita bisa mengganti Open With dari file VBS menjadi Notepad, virus ini berextensi MDB yang berarti adalah file Microsoft Access. Jadi Wscript akan menjalankan file DATABASE.MDB seolah-olah dia adalah file VBS.

4. Delete file induknya yang ada di C:\Documents and Settings\\My Documents\database.mdb, agar setiap kali komputer dijalankan tidak akan me-load file tersebut. Dan jangan lupa kita buka juga MSCONFIG, disable perintah yang menjalankannya.

5. Sekarang kita akan men-delete file-file Autorun.INF. Microsoft.INF dan Thumb.db. Caranya, klik tombol START, ketik CMD, pindah ke drive yang akan dibersihkan, misalnya drive C:\, maka yang harus kita lakukan adalah: Ketik C:\del Microsoft.inf /s, perintah ini akan men-delete semua file microsoft.inf di seluruh folder di drive C:. Sementara kalau mau pindah drive tinggal diganti nama drivenya saja contoh: D:\del Microsoft.inf /s. Untuk file autorun.inf, ketik C:\del autorun.inf /s /ah /f, perintah akan men-delete file autorun.inf (syntax /ah /f) digunakan karena file tersebut memakai attrib RSHA, begitu juga untuk file Thumb.db lakukan juga hal yang sama.

6. Untuk men-delete file-file selain 4 file terdahulu, kita harus mencarinya dengan cara search file dengan ekstensi .lnk ukurannya 1 kb. Pada ‘More advanced options’ pastikan option ‘Search system folders’ dan ‘Search hidden files and folders’ keduanya telah dicentang. Harap berhati-hati, tidak semua file shortcut / file LNK yang berukuran 1 kb adalah virus, kita dapat membedakannya dari ikon, size dan tipenya. Untuk shortcut yang diciptakan virus ikonnya selalu menggunakan icon ‘folder’, berukuran 1 kb dan bertipe ‘shortcut’. Sedangkan folder yang benar harusnya tidak memiliki ‘size’ dan tipenya adalah ‘File Folder’.

7. Fix registry yang sudah diubah oleh virus. Untuk mempercepat proses perbaikan registry salin script dibawah ini pada program ‘notepad’ kemudian simpan dengan nama ‘Repair.inf’. Jalankan file tersebut dengan cara:

a. Klik kanan repair.inf

b. Klik Install [Version] Signature=”$Chicago$” Provider=Vaksincom Oyee [DefaultInstall]

[Version]
Signature=”$Chicago$”
Provider=Vaksincom Oyee

[DefaultInstall]
AddReg=UnhookRegKey
DelReg=del

[UnhookRegKey]
HKLM, Software\CLASSES\batfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”
HKLM, Software\CLASSES\comfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”
HKLM, Software\CLASSES\exefile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”
HKLM, Software\CLASSES\piffile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”
HKLM, Software\CLASSES\regfile\shell\open\command,,,”regedit.exe “%1″”
HKLM, Software\CLASSES\scrfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”
HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon, Shell,0, “Explorer.exe”
HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, “cmd.exe”
HKLM, SYSTEM\ControlSet002\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, “cmd.exe”

[del]
HKLM,SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, Winupdate
HKCU,SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, explorer

Read More......

Tugas bahasa Inggris

100 vocabularies in office & Tenses
1. Data cable

2. Fax mail

3. Locket

4. calculator

5. Blower

6. Lamp

7. Photo copy machine

8. Painting

9. TV

10. Curtain

11. Mushola

12. Pantry

13. Meeting room

14. Toilet

15. Eraser

16. Notebook

17. Net book

18. Clip board

19. DVD

20. Floppy disk

21. Pen

22. Book

23. Chair

24. Computer

25. Table

26. Floor

27. Telephone

28. AC

29. CCTV

30. Door

31. Roof

32. Paper

33. Building

34. Window

35. Document

36. Cup board

37. Modem

38. Printer

39. Keyboard

40. Scanner

41. Folder

42. Hole punch

43. Pencil

44. Post – it notes

45. Ruler

46. Sell tape

47. Stamp

48. Stapler

49. Bin

50. Wall

51. Carpet

52. Filling cabinet

53. Desk lamp

54. Glue

55. Plant

56. Wall calender

57. Safe

58. Fire alarm

59. Smoke alarm

60. First aid kid

61. Projector

62. Ink

63. Shaped

64. Correction fluid

65. Printer

66. Type writer ribbon

67. Ink Printer

68. Stables Content

69. Marketable Securities

70. Internet network

71. Arrchive

72. Glue

73. Paper clip

74. Glue

75. Monitor

76. Memory stick

77. OHP

78. Calculator

79. Briefcase

80. Mouse

81. Water cooler

82. Shredder

83. Stamp

84. Scissors

85. Mirror

86. Spectacles

87. Decoration

88. port polio

89. Trophy

90. Curtains

91. Bookcase

92. Flower vas

93. Table cloth

94. Type writer

95. Glass

96. Plate

97. calender

98. Rubber stamp

99. Pair of scissors

100. Envelope

PAST TENSE :

Used to express one's work, act or event in time past and time has done or has occurred.

Formula :

( + ) S + Verb 2

( ? ) Did + S + Verb 1

( - ) S + Did + Not + Verb 1



PRESENT PERFECT TENSE :

Used to express one's work, act or event which has just been completed but the timing is not specified.

Formula :

( + ) S + Has / Have + Verb 3

( ? ) Has / Have + S + Verb 3

( - ) S+ + Has / Have +Not + Verb 3

FUTURE TENSE :

Used to declare a job action that will occur in the future.

Formula :

( + ) S + Shall / Will + Verb 1

( ? ) Shall / Will + S + Verb 1

( - ) S + Shall / Will + Not + Verb 1
Diposkan oleh Amanda Kartika Sari di Sabtu, Februari 26, 2011 0 komentar
Tugas Bahasa ingris II ( Tenses )
Change the verbs in these sentences : (a) to the past tense, (b) to the future tense, and (c) present perfect tense.

Positif ( + ) :

1. I spend my money :
1. I spent my money
2. I will spend my money
3. I have spent my money

2. They use that one :
1. They used that one
2. They will use that one
3. They have used that one

3. We study English together :
1. We studied English together
2. We will study English together
3. We have studied English together

4. They discuss their work :
1. They discussed their work
2. They will discuss their work
3. They have discussed their work

5. They have enough time :
1. They had enough time
2. They will have enough time
3. They have had enough time

6. I do all of the lessons :
1. I did all of the lessons
2. I will do all of the lessons
3. I have done all of the lessons

7. He sits in that row :
1. He sat in that row
2. He will sits in that row
3. He has sat in that row

8. I drive my car :
1. I drove my car
2. I will drive my car
3. I have driven my car

9. She hides her money :
1. She hid her money
2. She will hide her money
3. She has hidden her money

10. We go to school :
1. We went to school
2. We will go to school
3. We have gone to school

11. He takes much time :
1. He took much time
2. He will take much time
3. He has taken much time

Interrogative ( ? )

12. Does he eat there ?
1. Did he eat there ?
2. Will he eat there ?
3. Has he eaten there ?

13. Do you enjoy that work ?
1. Did you enjoy that work ?
2. Will you enjoy that work ?
3. Have you enjoyed that work ?

14. Does he write many letters ?
1. Did he write many letters ?
2. Will he write many letters ?
3. Has he written many letters ?

15. Do you send many letters ?
1. Did you send many letters ?
2. Will you send many letters ?
3. Have you sent many letters ?

16. Do they explain everything ?
1. Did they explain everything ?
2. Will they explain everything ?
3. Have they explained everything ?

17. Does she attend that class ?
1. Did she attend that class ?
2. Will she attend that class ?
3. Has she attended that class ?

18. Do you have enough time ?
1. Did you have enough time ?
2. Will you have enough time ?
3. Have you had enough time ?

19. Do they copy the sentences ?
1. Did they copy the sentences ?
2. Will they copy the sentences ?
3. Have they copied the sentences ?

20. Does she have much trouble ?
1. Did she have much trouble ?
2. Will she have much trouble ?
3. Has she had much trouble ?

21. Does she do good work ?
1. Did she do good work ?
2. Will she do good work ?
3. Has she done good work ?

22. Do the students practice ?
1. Did the students practice ?
2. Will the students practice ?
3. Have the students practiced ?

Negative (-) :

23. I don’t stay there :
1. I didn’t stay there
2. I won’t stay there
3. I haven’t stayed there

24. He doesn’t work hard :
1. He didn’t work hard
2. He won’t work hard
3. He hasn’t worked hard

25. I don’t have any energy :
1. I didn’t have any energy
2. I won’t have any energy
3. I haven’t had any energy

26. He doesn’t pay his bills :
1. He didn’t pay his bills
2. He won’t pay his bills
3. He hasn’t paid his bills

27. We don’t see that fellow :
1. We didn’t see that fellow
2. We won’t see that fellow
3. We haven’t seen that fellow

28. She doesn’t use this one :
1. She didn’t use this one
2. She won’t use this one
3. She hasn’t used this one

29. They don’t remember it :
1. They didn’t remember it
2. They won’t remember it
3. They haven’t remembered it

30. I don’t do much work here :
1. I didn’t do much work here
2. I won’t do much work here
3. I haven’t done much work here

31. He doesn’t listen carefully :
1. He didn’t listen carefully
2. He won’t listen carefully
3. He hasn’t listened carefully

Read More......

Tuesday, March 9, 2010

grafik pajak

Latar Belakang

Fakta Yang ada menunjukan bahwa sebagian besar penerimaan Negara adalah dari sektr pajak. Hal tersebut dikarenakan sampai detik ini lebih dari 50 % penerimaa Negara yaitu dari sector pajak masih menjadi perioritas yang utama di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan asional yang terus bersinambungan. Pada APBd 2005 sumbangan dari pajak mencapai Rp. 239 triliun atau sekitar 80 persen dai total penerimaan Negara. Sedangkan dari bea cukai menyumbangkan sekitar 40 triliun. Suatu Negara yang memiliki penerimaan pajak yang tinggi akan mendapat biaya pembangunan nasional dari kekuatannya sendiri, dengan demikian perekonomian Negara tersebut menjadi kokoh dan tidak lagi tergantung dengan pinjaman Negara maju lainnya ataupun lembaga pembiayaan internasional lainnya.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dn rasio perpajakan tentang Produk Domestik Bruto (tax ratio) secara bertahap terus dilakukan langkah – langkah penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan system administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat diperluas dan potensi pajak yag tersedia dapat dipungut secara optimal. Dengan langkah – langkah tersebut ratio penerimaan pajak terhadap GDB dalam tiga tahun terakhir dapat ditingkatkan sekitr 13% pada tahun 2003, menjadi 14% dalam tahun 2005. Dengan perkembangan tersebut peranan penerimaan pajak terhadap pendapatan Negara engalami perubahan yakni dari 70,4% dalam tahun 2003 menjadi 69,1% dalam APBN 2005. Perbandingan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan dari sector pajak dengan penerimaan Negara bukan pajak dapat dilihat dari grafik tentang perkembangan penerimaan Negara.

Tahun Angaran Perpajakan Negara Bukan Pajak

Sumber : Pokok – pokok kebijakan fiscal perkembangan dan pendapatan Negara tahun 2003 – 2005.

PPh 21 merupakan penyumbang terbesar ketiga bagi APBN dari total penerimaan pajak yang di potong gaji/honor. Sedangkan yang ke empat berasal dari kegiatan impor. Kedua PPH tersebut masing – masing menyumbangkan 41,2 persen dn 70 persen diatas target APBNnya. Lesunya perekonomian yang ditanda dengan banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak menurunkan Pendapatan PPh pasal 21 ini.

Grafik Penerimaan Beberapa jenis Pajak Tahun 2003 – 2005

Sumber ; Pokok – pokok kebijakan fiscal perkembangan angaran dan pendaptan Negara tahun 2003 – 2005.

Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak dalam negri adalah penerimaan dari pajak penghasilan. Dari tahun ke tahun ke tahun pajak dari sector pajak penerimaan PPh senantiasa mengalami peningkatan, dari Rp. 101,9 Triliun atau 6,3 persen terhadap GDB pada tahun 2004, dan Rp. 135,9 triliun atau 6,6 persen terhadap GDB dalam APBN 2005.

Pajak Penghasilan pasal 21 ( PPh 21) merupaka pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama papun sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang peritungannya dan pemotongan biasa dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Dalam PPh 21 ini banyak sekali peraturan – peraturan yang bias beruah dan perhitungan – perhitungan yang perlu dicermati yang memngkinkan terjadinya moral hazard sehingga pajak terutang tidak sesuai dengan praktik sebenarnya , maka diperlukan pengkajian kesusaian antara prosedur pehitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan pelaporannya dengan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dan merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak membayarnya.




Read More......